Seminggu, Tiga Kali Perkosa Anak Kandung
Kamis, 19 Januari 2012 – 09:36 WIB

Seminggu, Tiga Kali Perkosa Anak Kandung
Tersangka pun kemarin (18/1) sekitar pukul 11.00 WIT dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan. Untuk mempertanggungjaabkan perbuatannya, tersangka terancam Undang-Undang Nomor 23 Jo pasal 285 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (reg)
SORONG- Sungguh keterlaluan. Karena telah dikuasi napsu bejat, seorang bapak berinisial AR (41) tega memperkosa anak kandungnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka