Seminggu, Tiga Kali Perkosa Anak Kandung
Kamis, 19 Januari 2012 – 09:36 WIB
Tersangka pun kemarin (18/1) sekitar pukul 11.00 WIT dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan. Untuk mempertanggungjaabkan perbuatannya, tersangka terancam Undang-Undang Nomor 23 Jo pasal 285 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (reg)
SORONG- Sungguh keterlaluan. Karena telah dikuasi napsu bejat, seorang bapak berinisial AR (41) tega memperkosa anak kandungnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis