Seminggu, Tiga Kali Perkosa Anak Kandung

Seminggu, Tiga Kali Perkosa Anak Kandung
Seminggu, Tiga Kali Perkosa Anak Kandung
Tersangka pun kemarin (18/1) sekitar pukul 11.00 WIT dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan. Untuk mempertanggungjaabkan perbuatannya, tersangka terancam Undang-Undang  Nomor  23 Jo pasal 285 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (reg)


SORONG-  Sungguh keterlaluan.  Karena telah dikuasi napsu bejat, seorang bapak berinisial AR (41)  tega memperkosa anak kandungnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News