Semingu Sebelum Lebaran, THR Harus Dibayarkan

Semingu Sebelum Lebaran, THR Harus Dibayarkan
Semingu Sebelum Lebaran, THR Harus Dibayarkan
PALEMBANG - Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sumsel (FSP-RTM-SPSI) Sumatera Selatan (Sumsel), Aminoto Zen mengimbau agar Tunjangan Hari Raya (THR) sudah harus diberikan kepada karyawan pada seminggu (H -7) sebelum lebaran.

“Ya kita harapkan THR ini dibayarkan seminggu sebelum lebaran, karena THR ini akan digunakan karyawan untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran nanti,” ujarnya, saat ditemui di Pemkot Palembang. Lanjut dia, pihaknya siap menerima laporan dari pekerja jika memang perusahaannya tidak memberikan THR.

“Tapi, kita juga kesulitan karena masih sedikit perusahaan yang bergabung dengan SPSI. Padahal, ini hak pekerja untuk mempunyai wadah pekerja,” paparnya.

Aminoto mengatakan, dari 3 ribu perusahaan yang ada di Palembang baru 30 perusahaan yang mendaftarkan diri pada SPSI. “Penyebabnya karena kurangnya sosialisasi dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, (Disnaker),” katanya.

PALEMBANG - Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sumsel (FSP-RTM-SPSI) Sumatera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News