Semingu Sebelum Lebaran, THR Harus Dibayarkan
Minggu, 07 Agustus 2011 – 04:28 WIB

Semingu Sebelum Lebaran, THR Harus Dibayarkan
Dia juga mensinyalir masih banyaknya perusahaan yang melakukan intervensi terhadap karyawannya sehingga masih sedikit perusahaan yang bergabung pada SPSI. “Para pekerja ini juga“ditakut-takuti”. Padahal, Undang-Undang ketenagakerjaan Nomor 21/2000 mewajibkan semua pekerja untuk berserikat dan masuknya sebuah perusahaan menjadi anggota SPSI bukan berarti rugi,” paparnya.
Baca Juga:
Sementara itu Ketua PUK SPSI PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk Palembang, Syamsul Bahri mengatakan, begitu banyak manfaat yang didapatkan pekerja jika bergabung pada SPSI, terutama hak-hak secara normatif. Diantaranya, gaji sesuai UMR, jamsostek, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kesehatan.
“Kita hanya mengimbau bagi pekerja yang belum membentuk SPSI pada tempat kerjanya untuk segera membentuk. Jangan takut diintervensi karena itu hak pekerja yang diatur UU”, katanya. (git/awa/jpnn)
PALEMBANG - Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sumsel (FSP-RTM-SPSI) Sumatera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5.800 Honorer di Daerah Ini Berpeluang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
- Polisi Gelar Perkara, Keluarga Mahasiswa UKI Tidak Tahu, Waduh
- Alumnus Diduga Melecehkan Pasien di Garut, Unpad Buka Suara
- Masih Berstatus Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter
- Wagub Cik Ujang Dampingi Wamen Dikdasmen Kunjungi SD Muhammadiyah 4 Palembang
- Identitas 10 Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo yang Hanyut di Sungai