Sempat Masuk DPO, Otak Curanmor Ini Akhirnya Ditangkap

Sempat Masuk DPO, Otak Curanmor Ini Akhirnya Ditangkap
Ilustrasi - Polisi menangkap ZI (28) terduga penadah barang hasil Curanmor. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

Menurut Syafri, pelaku biasa menjual hasil kejahatan tersebut di Lampung.

"Barang curian tersebut dijual pemotor mulai dari harga Rp 5 Juta tergantung jenis motor yang dijual," ujar Syafri.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis kejahatannya hampir setahun.

"Sudah menjual motor hasil curian sebanyak 78 unit sepeda motor," kata Syafri.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(cr3/jpnn)

Polisi menangkap seorang pelaku berinisial ZI (28) penadah barang curian kendaraan bermotor (Curanmor).


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News