Sempat Masuk DPO, Otak Curanmor Ini Akhirnya Ditangkap
Senin, 20 Juni 2022 – 18:57 WIB

Ilustrasi - Polisi menangkap ZI (28) terduga penadah barang hasil Curanmor. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Menurut Syafri, pelaku biasa menjual hasil kejahatan tersebut di Lampung.
"Barang curian tersebut dijual pemotor mulai dari harga Rp 5 Juta tergantung jenis motor yang dijual," ujar Syafri.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis kejahatannya hampir setahun.
"Sudah menjual motor hasil curian sebanyak 78 unit sepeda motor," kata Syafri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(cr3/jpnn)
Polisi menangkap seorang pelaku berinisial ZI (28) penadah barang curian kendaraan bermotor (Curanmor).
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek