Semoga Ada Progres Signifikan pada Novel dalam Dua Pekan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah lebih dari 20 hari menjalani perawatan mata di Singapura akibat siraman air keras pada 11 April lalu. Perlahan, kondisi penglihatan mantan polisi itu makin baik.
"Setelah melewati perawatan intensif selama lebih dari 20 hari di Singapura, terdapat beberapa perkembangan perawatan Novel. Hari ini Novel terus mendapat perawatan oleh sejumlah dokter," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (3/5).
Febri menjelaskan, kemarin (2/5) ada enam tindakan terhadap Novel. Tindakan pertama adalah analisis langsung terhadap kedua bola mata penyidik senior KPK itu dengan menggunakan alat periksa mata manual.
Tindakan kedua, dokter memberikan cairan kimia terhadap kedua bola mata Novel untuk mengetahui kondisinya dengan indikator warna. Ketiga, dokter memberikan eye drop.
"Keempat pengecekan tekanan pada mata. Lalu pemasangan lensa pada mata kanan," papar Febri.
Menurut Febri, kornea pada mata sebelah kiri Novel mulai tampak hitam, tapi lambat. Sebab, pasokan darah dan oksigen pada mata kiri Novel baru mulai ada.
Sementara penumpukan kalsium pada selaput mata sebelah kiri mulai berkurang akibat penggunaan obat. "Beberapa jenis obat mulai dikurangi. Namun diseimbangkan dengan tambahan obat tetes mata yang lain," ujarnya.
Lebih lanjut Febri mengatakan, diperlukan kesabaran dan waktu untuk pemulihan terutama untuk mata kiri Novel. Serta, harus diperhatikan keseimbangan pemberian obat untuk pemulihan dengan efek samping yang ditimbulkan dari obat itu sendiri.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah lebih dari 20 hari menjalani perawatan mata di Singapura akibat siraman air keras
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?