Semoga Arwah Penumpang Ojol Tenang, Pelaku Sudah Ditangkap

"Kemudian juga ditemukan narkoba. Diduga yang bersangkutan juga pemakai narkoba," ungkap dia.
Polisi pun menjerat DAS dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Peristiwa penjambretan itu bermula ketika korban tengah naik ojek online ingin pergi dari kawasan Cipete (Jakarta Selatan) ke Kelapa Gading (Jakarta Utara) pada Minggu (26/9) pukul 04.30 WIB.
Ketika melintasi kawasan Pulo Gadung, korban diikuti oleh pelaku.
Pelaku yang menggunakan motor mendekat dengan maksud mengambil barang berharga milik korban.
Saat barang tersebut diambil, korban sempat mempertahankan. "Sempat terjadi tarik-tarikan bahwa korban ingin mempertahankan barang miliknya," kata Kapolsek Pulo Gadung AKP David Richardo Hutasoit saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Aksi tarik-menarik tersebut membuat pengemudi ojek oleng hingga akhirnya menabrak trotoar dan terjatuh.
Pengemudi ojek mengalami luka di bagian kaki, sedangkan korban mengalami pendarahan di bagian kepala.
Penumpang ojek online (ojol) berinisial RA tewas akibat ulah DAS. Pelaku kini sudah ditangkap polisi.
- Polisi Gelar Perkara, Keluarga Mahasiswa UKI Tidak Tahu, Waduh
- Adian Napitulu Perjuangkan Potongan Aplikator ke Ojol Turun Jadi 10 Persen
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu