Semoga Bharada E Tidak Diracun, Kesaksiannya Sangat Penting di Kasus Brigadir J
Rabu, 10 Agustus 2022 – 02:00 WIB
Selain itu ada Bharada RE, Brigadir RR, dan KM.
Irjen Ferdy Sambo diketahui berperan sebagai penyuruh dan menyusun skenario dalam aksi penembakan kepada Brigadir J.
RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Polisi menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mahfud menilai perlindungan kepada Bharada E sangat penting dalam rangka membuat kasus ini terang benderang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!