Semoga Bharada E Tidak Diracun, Kesaksiannya Sangat Penting di Kasus Brigadir J

Semoga Bharada E Tidak Diracun, Kesaksiannya Sangat Penting di Kasus Brigadir J
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengharapkan Polri bisa memberikan perlindungan yang maksimal kepada Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

Selain itu ada Bharada RE, Brigadir RR, dan KM.

Irjen Ferdy Sambo diketahui berperan sebagai penyuruh dan menyusun skenario dalam aksi penembakan kepada Brigadir J.

RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Mahfud menilai perlindungan kepada Bharada E sangat penting dalam rangka membuat kasus ini terang benderang.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News