Semoga Gerindra Mau Dukung Mahasiswa Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Semoga Gerindra Mau Dukung Mahasiswa Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Waketum Gerindra Arief Poyuono di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/8). Foto: Foto M Fathra Nazrul Islam

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono mengharapkan partainya ikut mendukung ultimatum mahasiswa kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi agar menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) guna membatalkan UU KPK hasil revisi selambat-lambatnya 14 Oktober 2019.

Menurut Arief, Presiden Ketujuh RI itu harus menerbitkan perppu karena revisi UU KPK merupakan pesanan pihak-pihak yang berupaya melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

"Saya pribadi mendukung ultimatum dari gerakan mahasiswa dan masyarakat yang mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK dengan waktu yang ditentukan (14 Oktober). Saya berharap Partai Gerindra juga ikut mendukung perjuangan mahasiswa," ucap Arief kepada jpnn.com, Senin (7/10).

Ketua umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu ini menilai tuntutan mahasiswa dan masyarakat sejalan dengan perjuangan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Menurut Arief, penantang Jokowi di Pilpres 2019 itu berkali-kali menyebut korupsi di Indonesia ibarat kanker stadium 4.

"Nah, kalau KPK dilemahkan dengan revisi, bisa-bisa korupsi di Indonesia bikin kolaps perekonomian negara dan kemiskinan semakin menjadi-jadi. Kalau korupsi kian merajalela karena KPK dilemahkan, bagaimana mau membangun ketahanan pangan dan energi?” tutur Arief.

Untuk itu, dia mengajak elite politik, akademisi, guru, hingga tokoh agama agar mendukung gerakan mahasiswa dan masyarakat untuk mengultimatum Presiden Jokowi soal peneribtan Perppu KPK.

"Jika perppu tidak dikeluarkan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, kami bergerak mendukung gerakan mahasiswa kepung gedung MPR/DPR serta istana," tandas Arief.(fat/jpnn)

Arief Poyuono mengharapkan Gerindra ikut mendukung ultimatum mahasiswa kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan perppu guna membatalkan UU KPK.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News