Semoga Hakim Banding Beri Keadilan kepada Meiliana
![Semoga Hakim Banding Beri Keadilan kepada Meiliana](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/07/03/risa-mariska-dan-misbakhun-foto-boyjpnncom.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Risa Mariska kecewa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada terdakwa kasus penistaan agama, Meiliana. Menurutnya, kasus tersebut seharusnya bisa diselesaikan di luar pengadilan.
“Kita sangat prihatin dengan vonis yang menimpa Ibu Meiliana, padahal kasus beliau ini bisa diselesaikan di luar persidangan,” kata Risa di Jakarta, Sabtu (25/8).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, perbuatan Meiliana tidak termasuk dalam kategori penistaan agama. Karenanya, tidak tepat mengenakan pasal 156 KUHP kepada warga Tanjung Balai itu.
Risa pun melihat putusan yang diambil hakim sangat dipengaruhi tekanan massa. Sehingga, tidak mengedepankan azas keadilan.
“Kami khawatir vonis yang dijatuhkan karena hakim takut karena adanya tekanan massa sehingga tidak dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta yang ada,” jelas dia.
Oleh karena itu, Risa berharap di tingkat banding nanti, hakim mempertimbangkan dengan adil dan sesuai fakta untuk perkara yang menyeret Meiliana ini. Dia pun mendukung penuh langkah Meiliana mengajukan banding.
“Mudah-mudahan hakim pengadilan tinggi nanti dapat memberikan putusan yang adil dan bebas dari intervensi dari pihak manapun,” tandasnya. (dil/jpnn)
Politikus PDIP Risa Mariska kecewa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada terdakwa penistaan agama Meiliana
Redaktur & Reporter : Adil
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- Apa Doa Megawati saat Umrah di Madinah?
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Hasto Tak Dapat Diterima
- Kerabat Hasto di DPP PDIP Hadiri Sidang Putusan Praperadilan, Beri Dukungan Moral