Semoga Hakim Tak Tertipu Kesaksian Palsu di Sidang Ahok

Semoga Hakim Tak Tertipu Kesaksian Palsu di Sidang Ahok
Basuki T Purnama alias Ahok di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Pakar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani menyatakan, hakim harus menegakkan kebenaran. Andi mengatakan hal itu guna menanggapi kecurigaan Basuki T Purnama alias Ahok bahwa ada rekayasa dan kesaksian palsu pada persidangan penodaan agama.

"Kalau memang saksi atau bukti tidak kuat, apalagi palsu, maka hakim tentu harus menegakkan kebenaran. Dan itu hanya melalui putusan setelah proses berakhir," kata Andi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1). 

Andi menjelaskan, saksi yang diduga memberikan keterangan palsu bisa dijerat hukum. Selain itu, sambung dia, publik juga bisa memberikan penilaian terhadap jalannya persidangan Ahok.

"Meskipun hakim tidak boleh dipengaruhi opini publik, tapi kebenaran dan rasionalitas sama posisinya, baik di dalam maupun di luar persidangan," ungkap Andi. 

Sebelumnya, Ahok menilai saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangannya terkesan kompak memberikan jawaban yang sama. Karena itu, dia mencurigai ada semacam pengaturan berkaitan dengan jawaban yang diberikan oleh para saksi. 

"Kayaknya satu pengaturan gitu, polanya, bahkan ada sampai kalimat jawabannya sama, sampai sama titik koma jawabannya," kata Ahok.(gil/jpnn)


Pakar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani menyatakan, hakim harus menegakkan kebenaran. Andi mengatakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News