Semoga Ketua KPK Tak Bersikap Lucu seperti Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Mantan kuasa hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menantang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersikap jantan dalam menghadapi laporan di kepolisian. Menurut Fredrich, jika memang Agus tak bersalah maka tak perlu ciut nyali.
"Kalau orang tidak salah nggak perlu gelisah, nggak perlu bingung dilaporin orang. Kalau nggak salah, dilaporin, siapa pun nggak takut. Hadapin," tegas Yunadi saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (4/10).
Dia mengatakan, tidak ada yang kebal di mata hukum. "Kalau ada bukti, dilaporin orang, hadapin," tuturnya.
Karena itu Fredrich mengingatkan Agus agar tak seperti Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang kabur ke luar negeri ketika menghadapi proses hukum di polisi. Padahal, jika Rizieq tak bersalah maka sebaiknya tetap menjalani proses hukum karena nanti pengadilan yang akan memutuskan.
"Seperti Habib Rizieq kan itu dilaporin orang, kabur, kan lucu. Kalau dia nggak merasa salah, kenapa dia kabur, hadapin dong," ketusnya.
Hal itu mestinya juga berlaku bagi komisioner KPK. Yunadi menyarankan ke Agus agar menghadapi penyidik polisi.
“Paling-paling kan laporan itu di SP3-kan. Kenapa harus gelisah, nggak perlu gelisah lah," pungkas Fredrich.
Seperti diketahui, sebelumnya ada seseorang bernama Madun Haryadi yang melaporkan Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri, Senin (2/10) kemarin. Dugaannya, ada sejumlah proyek di KPK dengan nilai total Rp 153,5 miliar yang diduga diselewengkan.
Mantan kuasa hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menantang Ketua KPK Agus Rahardjo bersikap jantan dalam menghadapi laporan di kepolisian.
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming