Semoga Langkah Kapolri Ini Tidak Mengundang Gelombang Kedua Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Pencabutan itu seiring dikeluarkannya Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal.
Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy mengaku memaklumi langkah Kapolri Idham mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 itu.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, langkah itu sepertinya mengikuti kebijakan pemerintah yang menuju new normal.
Namun, Aboe berharap terbitnya STR Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 yang mencabut Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tersebut disikapi dengan bijak.
"Jangan sampai ada euforia yang dapat membuat second wave (gelombang kedua, red) dari Covid-19," kata Habib Aboe, Sabtu (27/6).
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu menyatakan, kenyataan di lapangan masih banyak zona merah Covid-19.
Bahkan, Aboe mendengar ada yang sampai zona hitam.
Habib Aboe memahami langkah Kapolri Jenderal Idham Azis ini mengikuti kebijakan pemerintah.
- Kapolri Puji Langkah Gesit Menhut Raja Juli Bangun Kerja Sama demi Lindungi Hutan
- Raja Juli Temui Kapolri Bahas Penegakan Hukum Kehutanan
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Jenderal Sigit Pimpin Kenaikan Pangkat Satu Komjen dan Tiga Brigjen
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan