Semoga Langkah Kapolri Ini Tidak Mengundang Gelombang Kedua Covid-19

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Pencabutan itu seiring dikeluarkannya Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal.
Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy mengaku memaklumi langkah Kapolri Idham mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 itu.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, langkah itu sepertinya mengikuti kebijakan pemerintah yang menuju new normal.
Namun, Aboe berharap terbitnya STR Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 yang mencabut Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tersebut disikapi dengan bijak.
"Jangan sampai ada euforia yang dapat membuat second wave (gelombang kedua, red) dari Covid-19," kata Habib Aboe, Sabtu (27/6).
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu menyatakan, kenyataan di lapangan masih banyak zona merah Covid-19.
Bahkan, Aboe mendengar ada yang sampai zona hitam.
Habib Aboe memahami langkah Kapolri Jenderal Idham Azis ini mengikuti kebijakan pemerintah.
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Profil Irjen Herry, Kapolda Riau Baru, Sosok Reserse Tangguh Pemburu Preman
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Kapolri Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
- Geram Kakorlantas Absen di Raker Bahas Mudik, Legislator Usul Undang Langsung Kapolri