Semoga Majelis Hakim Melihat AKP Irfan Widyanto Cuma Korban Kebohongan Ferdy Sambo

Semoga Majelis Hakim Melihat AKP Irfan Widyanto Cuma Korban Kebohongan Ferdy Sambo
Penasihat hukum AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat, diwawancarai wartawan seusai mendampingi kliennya menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Advokat kondang Henry Yosodiningrat yang menjadi penasihat hukum AKP Irfan Widyanto menyatakan bahwa kliennya merupakan korban kebohongan Ferdy Sambo.

Irfan merupakan salah satu terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Henry, keterangan para saksi pada persidangan terhadap Irfan Widyanto menunjukkan mantan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri itu tidak melakukan tindak pidana.

"Dari awal sidang saksi semua meringankan, membantu, dan menjelaskan yang sebenarnya bahwa fakta seperti ini (korban kebohongan Ferdy Sambo)," kata Henry seusai mendampingi Irfan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11).

Henry menjelaskan kliennya mengganti digital video recorder (DVR) kamera pengawas atau CCTV Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 9 Juli 2022, karena menjalankan perintah atasan.

Pengambilan DVR CCTV itu dilakukan sehari setelah Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Oleh karena itu, Henry menegaskan AKP Irfan tidak mengetahui DVR yang diganti tersebut merupakan salah satu bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

Pengacara senior itu juga mendasarkan pendapatnya pada kesaksian AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang notabene atasan Irfan Widyanto.

Advokat Henry Yosodiningrat menyatakan AKP Irfan Widyanto mengalami tekanan psikis ketika menjalankan perintah yang secara hierarki berasal dari Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News