Semoga Pak Jokowi Selalu Sehat, PPPK Sejahtera, Amin

Semoga Pak Jokowi Selalu Sehat, PPPK Sejahtera, Amin
Puluhan guru honorer K2 yang lulus PPPK 2019 bersama Ketua PB PGRI Dudung Nurullah Koswara. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

Kini tinggal menunggu proses pengundangan Perpres 98 Tahun 2020 yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM.

Semakin cepat Perpres diundangkan di Lembaran Negara, maka  apa yang menjadi hak honorer K2 yang lulus PPPK 2019 bisa segera terwujud.  

"Bahkan sebaiknya ada rapelan gaji terakumulasi sejak kelulusan. Mengapa tidak!," cetusnya.

Dia berharap, penetapan NIP dan SK guru honorer yang lulus PPPK 2019 lebih diprioritaskan sebelum CPNS 2019.

Dahulukan yang lebih dahulu seleksi. Itulah keadilan! 

"Terima kasih Pak Jokowi bila SK dan NIP berujung rapelan gaji bagi PPPK yang lulus seleksi 2019.  Penantian panjang melintasi 19 bulan  berisiko finansial yang sangat besar bagi setiap keluarga PPPK. Wajar bila rapelan gaji menjadi “tabungan” bagi mereka atas penderitaan yang cukup lama dijalani. Semoga Bapak Presiden sehat selalu dan para PPPK lulus seleksi bisa lebih sejahtera!," paparnya.

Dia juga mendesak Kemenkumham harus memahami hakikat HAM.

Caranya, segera undangkan Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Ketua PB PGRI Dudung Koswara meminta kemenkumham segera mengundangkan Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News