Semoga Permenhub Baru Jamin Kepastian Angkutan Online

Kedua, ukuran mesin kendaraan angkutan sewa khusus minimal 1000 cc. Ketiga, tarif sudah ditentukan melalui aplikasi pemesanan transportasi.
Keempat, kuota untuk setiap armada transportasi berbasis aplikasi nantinya akan diatur oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing wilayah. Kelima, surat tanda nomor kendaraan (STNK) penyedia layanan transportasi harus atas nama badan hukum.
Keenam, armada transportasi online wajib melalui serangkaian kegiatan pengujian kendaraan bermotor atau biasa disebut KIR. Ketujuh, kewajiban memiliki tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai jumlah dimiliki.
Kedelapan, penyediaan bengkel, paling tidak bekerja sama dengan fasilitas pemeliharaan kendaraan dan pihak lain. Kesembilan, adalah tambahan baru untuk ketentuan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, misalnya perusahaan penyedia aplikasi berbasis IT wajib berbadan hukum dengan enam kriteria yang ditetapkan.
Kesepuluh adalah akses dashboard. Akses itu berguna untuk memantau dan mengawasi perusahaan, yang sengaja diberikan kepada pemerintah.
Terakhir adalah sanksi. Terdapat penambahan pasal baru (Pasal 62) yang mengatur prosedur pemberian sanksi kepada perusahaan penyedia transportasi berbasis aplikasi.(cr2/JPG)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberi respons positif atas revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Sobat Aksi Ramadhan 2025 Bentuk Nyata Kepedulian Pertamina Terhadap Masyarakat
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Soal Tuntutan THR & Status Mitra Platform Online, Modantara Singgung PHK Massal
- Ramadan Sebentar Lagi, Banyak Pengemudi Ojol Menolak Ikut Aksi