Semoga Polisi Mempertimbangkan Permintaan Keluarga Korban Diklatsar Menwa UNS
Dia juga berharap Kejaksaan Negeri Surakarta bisa bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami berharap hakim nanti bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," ucapnya.
Pendamping hukum korban dari LBH Yogyakarta Julian Dwi Prasetia menilai masih ada pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka.
Sebelumnya, pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 359 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Dari pasal-pasal yang disangkakan tentu adalah tindakan yang bersama-sama, bukan tindakan sendiri-sendiri."
"Ini bisa lebih dari satu (pelaku). Apakah berhenti di angka dua, mungkin tidak. Mungkin panitia yang lain bisa kena juga," kata dia.
Dia mendorong penyelidikan kasus tindak pidana penganiayaan itu terus dilanjutkan dan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka.
"Kami berharap dengan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan tidak menghentikan atensi Polres Surakarta untuk melanjutkan penyelidikan."
Keluarga korban Diklatsar Menwa UNS mengajukan permintaan khusus kepada pihak kepolisian, semoga dipertimbangkan.
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Kuburannya Akan Digali untuk Ekshumasi
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati