Semoga Polisi Mempertimbangkan Permintaan Keluarga Korban Diklatsar Menwa UNS

Semoga Polisi Mempertimbangkan Permintaan Keluarga Korban Diklatsar Menwa UNS
Ilustrasi - Proses rekonstruksi tragedi Diklatsar Menwa UNS, orang yang memakai helm memerankan Gilang endi, Kamis (18/11). Foto: Humas Polresta Surakarta.

Dia juga berharap Kejaksaan Negeri Surakarta bisa bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kami berharap hakim nanti bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," ucapnya.

Pendamping hukum korban dari LBH Yogyakarta Julian Dwi Prasetia menilai masih ada pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka.

Sebelumnya, pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 359 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Dari pasal-pasal yang disangkakan tentu adalah tindakan yang bersama-sama, bukan tindakan sendiri-sendiri."

"Ini bisa lebih dari satu (pelaku). Apakah berhenti di angka dua, mungkin tidak. Mungkin panitia yang lain bisa kena juga," kata dia.

Dia mendorong penyelidikan kasus tindak pidana penganiayaan itu terus dilanjutkan dan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka.

"Kami berharap dengan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan tidak menghentikan atensi Polres Surakarta untuk melanjutkan penyelidikan."

Keluarga korban Diklatsar Menwa UNS mengajukan permintaan khusus kepada pihak kepolisian, semoga dipertimbangkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News