Semoga Presiden Mau Menunda Pelantikan Anggota BPK ini
Sabtu, 23 Oktober 2021 – 22:28 WIB
“Ironisnya, meski diprotes banyak pihak dari berbagai kalangan, DPR seakan menutup mata dan telinga. Bahkan tetap menyertakan dua calon yang tidak layak, tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai ketentuan pasal 13 huruf J Undang-Undang tentang BPK RI,” ujarnya.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) diketahui menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) keputusan DPR meloloskan Nyoman Adhi.
Sidang kedua (perbaikan) atas gugatan MAKI terhadap Ketua DPR berlangsung Selasa, (19/10).
Gugatan terdaftar pada nomor perkara: 232/G/2021/PTUN.Jkt.(gir/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pengamat kebijakan publik menyarankan Presiden Jokowi menunda pelantikan anggota BPK yang lolos seleksi di DPR ini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- PGN Perlu Didukung Agar Berlari Kencang Kelola Gas Bumi
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin