Semoga Rekonsiliasi Bukan untuk Bagi-bagi Kursi
jpnn.com, JAKARTA - Kabar tentang rekonsiliasi antara kubu Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin dengan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno terdengarkian santer. Info yang beredar menyebut pembicaraan soal rekonsiliasi sudah menyangkut bagi-bagi kursi alias power sharing.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Wasekjen PAN) Saleh Partaonan Daulay yang berada di kubu Prabowo - Sandi menyatakan, rekonsiliasi bukan untuk parpol, namun demi kepentingan bangsa dan negara. “Kalau masih terus-terusan ribut, maka tidak akan selesai dan kapan mewujudkan harapan masyarakat,” katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/6).
Hanya saja, kata Saleh, rekonsiliasi tidak harus dibarengi power sharing. Menurut dia, sudah menjadi tugas parlemen melakukan pengawasan kepada pemerintahan, baik dalam melaksanakan pembangunan maupun menjalankan undang-undang.
Saleh P Daulay. Foto: dokumen JPNN.Com
Legislator PAN itu menegaskan, pemerintah harus dikritik jika menjalankan hal tidak benar. Sebaliknya, parlemen semestinya mendukung jika pemerintah bertindak benar.
“Tidak mesti ada power sharing. Untuk mereka yang menang mungkin ada power sharing, tetapi yang lain kan tidak mesti power sharing,” ujarnya.
Dia menambahkan, kunci oposisi yang konstruktif harus dijaga karena tanpa hal tersebut pemerintahan terlalu kuat sehingga tidak ada yang mengoreksi sama sekali dan menyampaikan sesuatu yang berbeda. “Jadi, jagalah karena pasti ada yang oposisi. Saya tidak tahu partai mana yang memutuskan,” ungkap Saleh lagi.
Kendati demikian, kata Saleh, PAN belum berbicara soal rekonsiliasi. Sebab, partai pimpinan Zulkifli Hasan itu menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Partaonan Daulay yang berada di kubu Prabowo - Sandi menyatakan, rekonsiliasi bukan untuk parpol, namun demi kepentingan bangsa dan negara.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Ini Alasan PAN Setuju Usul Presiden Kada Kembali Dipilih DPRD
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- PAN Sambut Positif Usul Prabowo soal Kepala Daerah Dipilih DPRD