Semoga Sabam Sirait segera Menjadi Pahlawan Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Dukungan gelar Pahlawan Nasional untuk Sabam Sirait terus mengalir dari berbagai lapisan masyarakat baik akademisi, tokoh masyarakat dan lainnya. Warisan perjuangan yang dibaktikan Sabam Sirait seumur hidupnya bagi tegaknya demokrasi di Indonesia, patut menjadi pertimbangan pemerintah dalam memberikan penghargaan berupa gelar pahlawan nasional.
Hal itu terungkap dalam Seminar Nasional Pengusulan Sabam Sirait Menjadi Pahlawan Nasional RI Tahun 2022 di Gedung Auditorium Fakultas Kedokteran Universitas HKBP Nommensen Medan, Selasa, (8/2).
Hadir dalam seminar itu Panitia Dr. RE Nainggolan, MM, Rektor Universitas HKBP Nommensen Medan Dr. Haposan Siallagan, SH, MH, Prof. Dr. Asvi Warman Adam, Pusat Riset Politik BRIN Prof. Dr. Suprayitno, Dr. Warjio, Prof. Dr. Robert Sibarani, J. Anton dan John Eron Lumban Gaol.
Prof Dr Asvi Warman Adam mengatakan Sabam Sirait telah berjuang demi tegaknya demokrasi di Indonesia.
Sabam yang telah menghasilkan empat buku selama hidupnya itu telah berpolitik bersama tujuh presiden.
"Sabam Sirait itu memperjuangkan demokrasi seumur hidup. Berjuang bukan untuk dirinya sendiri, tetapi bagi rakyat banyak," ujar Asvi dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (8/2).
Dia mengatakan Sabam pernah menolak hak penguasan hutan oleh seorang menteri di masa pemerintahan Orde Baru.
Sabam menolak tawaran tersebut dan memilih menjaga integritasnya.
Sabam Sirait dianggap layak mendapat gelar pahlawan nasional. Dukungan gelar pahlawan nasional untuk Sabam terus mengalir dari berbagai lapisan masyarakat.
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur jadi Pahlawan Nasional, Begini Reaksi Yenny Wahid
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur Jadi Pahlawan, Yenny Wahid: Kami Menghargai
- Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional Dianggap Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- Demokrasi Digital Tunjuk Titi Anggraini, Meidy Fitranto, dan Emmy Samira Jadi Advisor
- Pilkada Kampar 2024: Yuyun-Edwin Menggugat ke MK