Semoga setelah Ditembak Polisi, Ari Wibowo Kapok dan Menjadi Orang Baik, Amin
Sabtu, 02 Mei 2020 – 08:03 WIB
Pelaku mengaku mendapatkan uang Rp500 ribu dan dua buah handphone dari hasil aksi menjambret tas korban. Handphone korban sudah dijual laku Rp900 ribu.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (antara/jpnn)
Anggota Polres Boyolali terpaksa menembak kaki Ari Wibowo, penjahat sadis saat beraksi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kabar Didik Melon yang Berjalan Kaki Jakarta-Boyolali, Dia Sudah di Karawang
- Hendak Beli Nasi, IRT di Palembang Dijambret
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Pensiunan Jenderal Bintang 2 Nasihati Juniornya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali
- Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang: Anaknya Penurut