Semoga Setelah Ini Mbak Aty Kapok, Cari Duit Halal Saja
Sabtu, 15 Juli 2017 – 00:35 WIB
Tak hanya mengkonsumsi sabu-sabu, kepada polisi Aty juga mengaku menjualnya ntuk mendapatkan uang dengan cepat.
"Dan memang pelaku ini tidak bekerja dan pendidikannya hanya sampai kelas 2 SMA," bebernya.
Tutut mengatakan, saat itu terpantau Aty sedang berada di indekosnya berpesta sabu. Atas bantuan warga sekitar, polisi langsung bergerak cepat. Hal ini ditakutkan pelaku lari saat petugas datang.
Berbekal informasi tersebut, Aty diamankan tanpa perlawanan. Tak sampai di situ polisi juga menggeledah indekos tempatnya berpesta.
Dengan barang bukti yang sudah diamankan, Aty dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan pasal 112 ayat (1) pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009. (mul)
Perempuan berinisial HRH alias Aty (22) nekat berjualan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu