Semoga Setelah Ini Mbak Aty Kapok, Cari Duit Halal Saja
Sabtu, 15 Juli 2017 – 00:35 WIB

Aty ditangap Sat Resnarkoba Polres Bulungan. Foto: POLRES BULUNGAN UNTUK KALTARA POS
Tak hanya mengkonsumsi sabu-sabu, kepada polisi Aty juga mengaku menjualnya ntuk mendapatkan uang dengan cepat.
"Dan memang pelaku ini tidak bekerja dan pendidikannya hanya sampai kelas 2 SMA," bebernya.
Tutut mengatakan, saat itu terpantau Aty sedang berada di indekosnya berpesta sabu. Atas bantuan warga sekitar, polisi langsung bergerak cepat. Hal ini ditakutkan pelaku lari saat petugas datang.
Berbekal informasi tersebut, Aty diamankan tanpa perlawanan. Tak sampai di situ polisi juga menggeledah indekos tempatnya berpesta.
Dengan barang bukti yang sudah diamankan, Aty dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan pasal 112 ayat (1) pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009. (mul)
Perempuan berinisial HRH alias Aty (22) nekat berjualan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi