Semoga Tak Terbukti di MK Ada Suap
Rabu, 03 November 2010 – 19:19 WIB
Kalau (pembentukan) tim doakan saja selekasnya. Tetapi kan Pak Mahfud memberi waktu satu bulan.
Apakah nantinya hasil kerja itu akan di-publish?
Tergantung juga. Ada dua hal yang harus dipegang. Pertama asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Yang kedua, jangan sampai ini justru menjadi kontraproduktif jika sampai ada gugatan pencemaran nama baik.
Wawancara sempat terhenti karena ada seorang anggota Komisi III DPR dari sebuah fraksi besar menyalami Refly dan memintanya untuk bergabung dalam sebuah diskusi sekaligus membuka kasus suap di MK. Namun Refly hanya mengucap terima kasih dan menolak ajakan untuk diskusi.
Kalau memang tidak untuk di-publish, nanti seperti apa?