Semoga Usulan Terkait Nasib 1.062 Honorer di Daerah ini Segera Terwujud

Semoga Usulan Terkait Nasib 1.062 Honorer di Daerah ini Segera Terwujud
Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun. (ANTARA/Siprianus Yanyaan)

Formasi PPPK yang diusulkan pada 2023 terdiri atas tenaga guru sebanyak 312 formasi, tenaga kesehatan 46 formasi, tenaga teknis 604 formasi dan beberapa formasi lain.

Khusus untuk tenaga guru, sesuai hasil rapat koordinasi pada 4 Juli 2022 di Makassar, Sulawesi Selatan, yang diikuti BKPSDM dan Dinas Pendidikan Maluku Tenggara, sudah ada kejelasan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Maluku Tenggara mendapat kuota sebanyak 312 formasi guru.

Jumlah tersebut terdiri atas sisa kuota 2021 sebanyak 140 formasi, ditambah usulan 2022 sejumlah 124 formasi dan usulan penambahan pada 2023 sebanyak 48 formasi.

Pengisian formasi itu akan diprioritaskan bagi guru yang memenuhi batas minimal (passing grade) seleksi PPPK guru 2021 empat orang.

Guru non-ASN yang memenuhi passing grade seleksi PPPK 2021 ada tujuh orang, serta guru swasta yang memenuhi passing grade seleksi PPPK 2021 sejumlah tiga orang.

Selanjutnya, honorer kategori II ada empat orang, serta guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun berjumlah 100 orang.

"Mereka ini tidak lagi mengikuti seleksi melalui tes CAT UNBK, tetapi hanya melalui mekanisme seleksi kesesuaian atau verifikasi yang dilakukan pada empat dimensi."

Semoga usulan terkait nasib 1.062 honorer ini dapat terwujud dan memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang ada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News