Semoga Utusan Jokowi Mampu Selesaikan Kasus Rohingya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno P Marsudi diutus Presiden Joko Widodo untuk menemui Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyii. Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan utusan Presiden Jokowi tersebut diharapkan dapat mampu menghasilkan penyelesaian atas krisis yang terjadi terhadap warga Rohingya.
“Dari pertemuan ini kita berharap ada titik terang penyelesaian kasus Rohingya dan Myanmar secara umum. Kita harus berpikir, apa yang bisa Indonesia bantu untuk pemulihan kondisi dan kemajuan Myanmar?” kata Anggota Komisi I DPR Sukamta, Senin (4/9).
Untuk jangka pendek, kata Sekretaris Fraksi PKS DPR ini, pemerintah Myanmar diharapkan menyetop segala bentuk kekerasan terhadap warga Rohingya serta pemulihan keamanan. Tidak boleh lagi ada kekerasan dan pembunuhan, karena setiap manusia memiliki hak asasi untuk hidup dan beragama. Jika pembantaian terus terjadi, ini bisa membangkitkan kemarahan masyarakat dunia dan khususnya masyarakat Muslim.
Sedangkan untuk jangka panjangnya, maka harus dibicarakan tentang pemulihan kewarganegaraan, integrasi warga Rohingya dalam negara Myanmar yang lebih demokratis ke depannya. Supaya jangan ada lagi diskriminasi terhadap etnis tertentu termasuk Rohingya.
“Indonesia punya segudang pengalaman terkait mempertahankan NKRI dari upaya disintegrasi bangsa. Begitu juga pengalaman dalam mengelola kebinekaan dan demokratisasi yang diakui cukup baik. Myanmar bisa mengambil pelajaran dari Indonesia soal ini,” tambah ketua Badan Pelayanan dan Pembinaan Luar Negeri DPP PKS ini.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bencana Melanda, Anggota DPR Ajak Masyarakat Bantu Korban
- Anggota DPR Harap Tak Semua Satuan Polri Berhak Gunakan Senpi
- Anggota DPR RI Minta Pemda Sumsel Dorong Masyarakat Gunakan LRT
- Amaliah Sobli Soroti Potensi Energi Terbarukan Lokal dalam Acara Green South Alliance
- Dilaporkan ke MKD, Anggota DPR Penyebar Isu Cawe-Cawe Parcok Harus Buktikan Ucapannya
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum