Semoga Vonis MK atas UU Peternakan Bukan demi Pengusaha
jpnn.com - jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, elasa (6/2). Dugaan siap di balik uji materi UU itu telah mengantar hakim MK Patrialis Akbar menjadi pesakitan karena ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Patrialis diduga menerima suap dari bos impor daging Basuki Hariman terkait uji materi UU itu. Saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT), KPK menemukan draf putusan uji materi yang belum dibacakan MK di tangan kolega dekat Patrialis yang bernama Kamaluddin.
KPK menduga Patrialis telah mneyerahkan draf putusan itu kepada Kamaluddin. Karenanya, KPK mengharapkan MK bertindak adil saat pembacaan putusan atas UU Peternakan dan Kesehatan Hewan besok.
"KPK berharap putusan yang dibacakan besok adalah yang seadil-adilnya," ujar Febri, Senin (6/2). "Tidak hanya untuk segelintir pengusaha impor daging saja," tegasnya.
Terkait lamanya pengumuman pembacaan putusan MK, Febri mengatakan bahwa hal itu memang menjadi kewenangan lembaga pengawal konstitusi tersebut. Namun, kata Febri, proses hukum di KPK yang menjerat Patrialis terkait uji materi itu menjadi pelajaran berharga bagi MK untuk melakukan pembenahan internal.
Febri mengatakan, ada risiko cukup besar jika putusan yang sudah disepakati rapat musyawarah hakim namun ditunda-tunda pembacaannya.cMenurutnya, risiko itu bisa diminimalisir dengan segera mengumumkan.
Namun, yang terpenting MK juga bisa menjaga kerahasiaan putusan itu sebelum diumumkan ke publik. "Ternyata dalam OTT itu ditemukan putusan dalam bentuk informasi elektronik," ungkap Febri.
Karenanya, lanjut Febri, etika dan perilaku hakim MK harus benar-benar diperhatikan. "Standar etika hakim MK harus lebih tinggi dari penyelenggara lain di Indonesia," jelasnya.(boy/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, elasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans