Sempat Bawa Uang 25 Juta, Penabrak Maut Marisa Bersimpuh Minta Maaf di Meja Hijau
Kamis, 31 Oktober 2024 – 14:32 WIB

Saat Marisa Putri bersimpuh meminta maaf kepada suami korban Iswandi. Foto: Source For JPNN.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, yang mengakibatkan Renti Marningsih (46) meninggal dunia saat sedang mengendarai sepeda motor.
Atas perbuatannya, Marisa dijerat Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (mcr36/jpnn)
Permintaan maaf itu disampaikan Marisa saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Rekan-Rekan Sekjen PDIP Hadir di Sidang Perdana, Pakai Kaus Hasto Tahanan Politik
- Fraksi PDIP di DPR akan Mengawal Sidang Hasto Kristiyanto
- Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi 28 Maret, Kapolri Kerahkan 2.835 Posko Pengamanan
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- IKA Fisipol UKI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Kenzaha Walewongko