Sempat Bebas, Bos Indosurya Kembali Ditangkap Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menangkap Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya. Penangkapan Henry dilakukan polisi pada pada Jumat (8/7) sekitar pukul 01.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penangkapan Henry itu berdasar laporan polisi (LP) baru yang sudah naik penyidikan.
"Dasarnya LP baru, ya, baru satu," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat.
Perwira tinggi Polri itu mengatakan Henry pun sudah dilakukan penahanan.
“Malam tadi (ditangkap), sudah ditahan,” ungkap Whisnu.
Henry sebelumnya bebas karena masa penahananya habis. Selain Henry, ada pula Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria yang turut bebas dengan alasan masa penahanannya habis.
Namun, baru Henry yang sudah kembali ditangkap dengan adanya LP baru. Sementara, June sampai saat ini belum ditangkap. “Baru satu (yang ditangkap),” kata Whisnu.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto harus turun tangan karena adanya dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bebas dari tahanan.
Bareskrim Polri kembali menangkap Bos KSP Indosurya Cipta,Henry Surya yang sempat bebas karena masa penahanannya habis.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral