Sempat Bekerja sebagai Driver Ojol, Tersangka Korupsi Ini Dibekuk Kejati Sumut
jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap tersangka korupsi peningkatan jalan di Asahan, Sumut, berinisial FSN.
Tersangka yang selama ini menjadi buronan Kejaksaan Negeri Asahan itu ditangkap di rumah yang disewanya di Perumahan Villa Karida Indah, Medan, Kamis (6/1) malam.
Kepala Kejati Sumut IBN Wismantanu melalui Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan tersangka FSN tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Tersangka kami bawa ke Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi, dan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan,” kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/1).
Menurut dia, tim Intelijen Kejati Sumut telah melakukan pemantauan selama seminggu sebelum menangkap FSN.
Selama menjadi buronan, kata Dwi, tersangka FSN ini kerap berpindah-pindah, mulai dari Kalimantan Barat, maupun Tangerang, Banten.
“Dalam dua tahun terakhir, (FSN) bekerja sebagai driver ojol (ojek online) di Medan,” kata mantan kepala Kejari Medan, itu.
Dia menjelaskan FSN merupakan tersangka korupsi pada proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan.
Tersangka korupsi yang masuk dalam DPO Kejati Asahan sejak 2018 ditangkap Kejati Sumut. Selama buron, tersangka FSN kerap berpindah-pindah, bahkan sempat menjadi driver ojol di Medan.
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!