Sempat Bekerja sebagai Driver Ojol, Tersangka Korupsi Ini Dibekuk Kejati Sumut

Proyek itu berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasal V-Pasar IV Ruas Nomor 002 Kecamatan Timur.
Pembiayaan proyek itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2013 sebesar Rp 690.800.000.
Pengerjaan proyek itu dilakukan oleh CV Dewi Karya, yang mana FSN selaku direktur perusahaan tersebut.
Dwi menjelaskan berdasar audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumut, didapati kerugian keuangan negara Rp 232.212.358.
Kejari Asahan kemudian menetapkan FSN, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Sebanyak dua tersangka, yakni B dan S, sudah menjalani hukuman.
Sementara satu lainnya, berinisial S, sudah meninggal dunia.
Dwi mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, FSN tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali.
Tersangka korupsi yang masuk dalam DPO Kejati Asahan sejak 2018 ditangkap Kejati Sumut. Selama buron, tersangka FSN kerap berpindah-pindah, bahkan sempat menjadi driver ojol di Medan.
- Dugaan Korupsi di Komdigi, Kejari Geledah Sejumlah Lokasi
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Pegadaian Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Fraud & Korupsi
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Angin Segar dari Erick Thohir, Kementerian BUMN Kaji Pemberian Kompensasi BBM Gratis
- Firnando Ganinduto Soroti Kasus Korupsi Minyak Mentah