Sempat Bekerja sebagai Driver Ojol, Tersangka Korupsi Ini Dibekuk Kejati Sumut
Jumat, 07 Januari 2022 – 14:03 WIB

Tersangka FSN saat diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (6/1). Foto: Dok Kejaksaan Tinggi Sumut.
“Dia (FSN) kemudian ditetapkan menjadi DPO sejak 4 Juli 2018," ungkapnya.
Atas perbuatannya, FSN disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 Juncto 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. (mcr22/jpnn)
Tersangka korupsi yang masuk dalam DPO Kejati Asahan sejak 2018 ditangkap Kejati Sumut. Selama buron, tersangka FSN kerap berpindah-pindah, bahkan sempat menjadi driver ojol di Medan.
Redaktur : Boy
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Soal Driver Ojol Dapat BHR Rp 50 Ribu, Ini Penjelasan Wamenaker
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja