Sempat Berupaya Kabur, Pemilik 600 Gram Sabu-Sabu Diringkus Polres Nagan Raya
jpnn.com - NAGAN RAYA - Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap seorang pria berinisial Z (23) yang diduga memiliki 600 gram sabu-sabu.
Z yang merupakan warga sebuah desa di Kecamatan Seuanagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, itu berupaya melarikan diri saat polisi hendak melakukan penangkapan.
Kasat Narkoba Polres Nagan Raya Iptu Very Syaputra mengatakan bahwa tersangka ditangkap pada Sabtu (7/12), sekitar pukul 20.00 WIB.
Z ditangkap di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti itu, antara lain, delapan paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 600 gram, satu toples plastik warna putih.
Kemudian, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 6724 VN, satu unit telepon pintar merek Oppo warna biru.
Iptu Very Syahputra mengatakan penangkapan terhadap tersangka Z dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya.
Pemilik 600 gram sabu-sabu diringkus Polres Nagan Raya. Pelaku sempat melawan dan berupaya kabur.
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Amankan Penetapan Gubernur-Wagub Papua Barat
- Warga Mukomuko Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sawit, Diduga Dimangsa Harimau
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat