Sempat Berupaya Kabur, Pemilik 600 Gram Sabu-Sabu Diringkus Polres Nagan Raya

Sempat Berupaya Kabur, Pemilik 600 Gram Sabu-Sabu Diringkus Polres Nagan Raya
Polisi memperlihatkan seorang tersangka terkait kepemilikan 600 gram narkotika jenis sabu, beserta sejumlah barang bukti saat diamankan di Mapolres Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Minggu (8/12/2024) malam. (ANTARA/HO-Polres Nagan Raya)

jpnn.com - NAGAN RAYA - Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap seorang pria berinisial Z (23) yang diduga memiliki 600 gram sabu-sabu.

Z yang merupakan warga sebuah desa di Kecamatan Seuanagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, itu berupaya melarikan diri saat polisi hendak melakukan penangkapan.

Kasat Narkoba Polres Nagan Raya Iptu Very Syaputra mengatakan bahwa tersangka ditangkap pada Sabtu (7/12), sekitar pukul 20.00 WIB.

Z ditangkap di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti itu, antara lain, delapan paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 600 gram, satu toples plastik warna putih.

Kemudian, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 6724 VN, satu unit telepon pintar merek Oppo warna biru.

Iptu Very Syahputra mengatakan penangkapan terhadap tersangka Z dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya.

Pemilik 600 gram sabu-sabu diringkus Polres Nagan Raya. Pelaku sempat melawan dan berupaya kabur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News