Sempat Berupaya Kabur, Pemilik 600 Gram Sabu-Sabu Diringkus Polres Nagan Raya

Sempat Berupaya Kabur, Pemilik 600 Gram Sabu-Sabu Diringkus Polres Nagan Raya
Polisi memperlihatkan seorang tersangka terkait kepemilikan 600 gram narkotika jenis sabu, beserta sejumlah barang bukti saat diamankan di Mapolres Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Minggu (8/12/2024) malam. (ANTARA/HO-Polres Nagan Raya)

Mendapati laporan itu, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk dilakukan penyelidikan hingga mendapati ciri-ciri dari pelaku.

"Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melihat terduga pelaku sedang melintas dengan sepeda motor Beat dengan nopol BL 6724 VN. Lalu, petugas langsung berupaya melakukan penangkapan," kata Iptu Very kepada wartawan di Nagan Raya, Minggu.

Mengetahui kehadiran petugas, terduga pelaku Z berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.

Dengan sigap, polisi menangkapnya.

"Pelaku kita amankan. Saat dilakukan pemeriksaan di kantong celana pelaku, didapati tiga paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening," katanya.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya.

Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya.

Saat ditanyai petugas, pelaku Z Bin NS juga mengakui bahwa masih menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di kebun miliknya di Desa Alue Seupeung, Kecamatan Tadu Raya.

Pemilik 600 gram sabu-sabu diringkus Polres Nagan Raya. Pelaku sempat melawan dan berupaya kabur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News