Sempat Berupaya Kabur, Pemilik 600 Gram Sabu-Sabu Diringkus Polres Nagan Raya
Senin, 09 Desember 2024 – 10:55 WIB

Polisi memperlihatkan seorang tersangka terkait kepemilikan 600 gram narkotika jenis sabu, beserta sejumlah barang bukti saat diamankan di Mapolres Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Minggu (8/12/2024) malam. (ANTARA/HO-Polres Nagan Raya)
Petugas kemudian langsung bergerak menuju kebun yang diberitahukan oleh pelaku.
Di sana, pelaku mengeluarkan satu toples plastik warna putih yang disimpan dalam batang kayu yang tumbang.
Saat dibuka, pelaku menunjukkan ke petugas lima paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
"Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Very Syahputra. (antara/jpnn)
Pemilik 600 gram sabu-sabu diringkus Polres Nagan Raya. Pelaku sempat melawan dan berupaya kabur.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar