Sempat Berusaha Kabur, Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap KKP di Selat Malaka

Hal itu sejalan dengan upaya KKP melakukan akselerasi program prioritas kelautan dan perikanan di 2022.
Adin menyampaikan bahwa sejalan dengan slogan KKP Accelarate 2022, pihaknya juga terus mematangkan pengawasan terintegrasi dalam rangka penguatan pemberantasan penangkapan ikan ilegal maupun mengawal program penangkapan ikan terukur.
Hal itu, ujar dia, telah ditunjukkan melalui gerak cepat gelar operasi di awal tahun 2022 di wilayah-wilayah rawan pencurian ikan.
“Sesuai tagline KKP Accelerate 2022, dengan pengawasan terintegrasi, kami akan akselerasi upaya pemberantasan illegal fishing,” ujarnya.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menyatakan bahwa kapal pencuri ikan yang mengoperasikan alat tangkap trawl tersebut ternyata menggunakan modus yang umumnya dilakukan oleh kapal sebelumnya, yaitu mempekerjakan nelayan Indonesia untuk melakukan pencurian ikan.
“Sebanyak lima orang nelayan kami amankan. Kami juga terus memberikan pemahaman agar mereka tidak dimanfaatkan dalam praktik illegal fishing ini,” ujar Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho Saksono.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa selain mendorong penerapan pengawasan terintegrasi, pihaknya juga akan menambah jumlah armada kapal pengawas perikanan agar dapat mengawasi wilayah-wilayah rawan pencurian ikan. (antara/jpnn)
KKP menangkap kapal berbendera Malaysia di Selat Malaka, Kamis (13/1). Dalam proses penangkapan, kapal asing itu sempat berusaha kabur.
Redaktur & Reporter : Boy
- TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 71 PMI Nonprosedural di Perairan Batubara
- Masyarakat Pesisir jadi Korban, Bupati Tangerang Diminta Bertindak
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Soal Denda Rp 48 Miliar Pagar Laut, Kubu Kades Kohod Bilang Begini
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar