Sempat Bikin Heboh Jagat Maya, Pemuda Ini Akhirnya Tertangkap, Kasusnya Berat
jpnn.com, PRABUMULIH - Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih berhasil meringkus RO, 18, pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan RO bermula ketika videonya sedang mengonsumsi sabu-sabu beredar di media sosial.
Tim Gurita pun tak perlu bersusah payah menangkap RO yang juga pelaku penganiyaan terhadap EF, 14, ini.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jailili membenarkan informasi pihaknya sudah mengamankan pelaku RO.
Kejadian penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin (3/8/2020) sekitar pukul 09.00 WIB di pondok depan rumah korban, Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Perbuatan pelaku dilaporkan ke Polres Prabumulih oleh orang tua korban EK, 47, yang tak terima anaknya diperlakuan seperti itu.
"Kejadiannya saat korban sedang bermain kelereng bersama teman-temannya di depan rumah korban, lalu pelaku yang sedang duduk di pondok depan rumah korban mendekati korban dan memaksa meminta uang,” jelas AKP Jailili.
Korban menolak hingga akhirnya pelaku kesal dan mendorong kepala korban sebanyak tiga kali. Pelaku juga menendang dan memukul korban.
Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih berhasil meringkus RO, 18, pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Ini Penyebab Cuaca Panas Ekstrem di Palembang
- Eddy Santana Soroti Buruknya Sistem Pendidikan di Sumsel
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Eddy Santana Putra Sampaikan Visi - Misi pada Debat Pertama Pilgub Sumsel
- Eddy Santana Singgung Sumsel yang Kaya tetapi Rakyatnya Miskin