Sempat Bikin Heboh Jagat Maya, Pemuda Ini Akhirnya Tertangkap, Kasusnya Berat
Berdasarkan hasil visum terhadap korban, pihak rumah sakit juga menyimpulkan bahwa terdapat luka lecet di beberapa bagian tubuh korban.
Selain itu, kata Kasat Reskrim, pada saat dilakukan penyelidikan oleh petugas kepolisian, pelaku RO juga pernah membuat sebuah video yang beredar di sejumlah akun media sosial Facebook dan Instagram sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Pelaku diamankan saat berada di rumah pamannya di Jalan A Roni, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih pada Minggu (3/7) malam,” jelas Kasat Reskrim.
Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(chy/sumeks)
Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih berhasil meringkus RO, 18, pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas