Sempat Bikin Heboh Jagat Maya, Pemuda Ini Akhirnya Tertangkap, Kasusnya Berat

Berdasarkan hasil visum terhadap korban, pihak rumah sakit juga menyimpulkan bahwa terdapat luka lecet di beberapa bagian tubuh korban.
Selain itu, kata Kasat Reskrim, pada saat dilakukan penyelidikan oleh petugas kepolisian, pelaku RO juga pernah membuat sebuah video yang beredar di sejumlah akun media sosial Facebook dan Instagram sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Pelaku diamankan saat berada di rumah pamannya di Jalan A Roni, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih pada Minggu (3/7) malam,” jelas Kasat Reskrim.
Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(chy/sumeks)
Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih berhasil meringkus RO, 18, pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel