Sempat Buron, 3 Pengeroyok Aktivis di Sukabumi Ditangkap Polisi
Kamis, 08 Februari 2024 – 07:10 WIB
Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun, dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Ari menyatakan bahwa setiap tindak pidana yang mengganggu stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota pasti akan ditindak tegas. Dalam penanganannya, Ari memastikan pihaknya memastikan tidak akan pandang bulu. (antara/jpnn)
Tiga pelaku pengeroyokan aktivis mahasiswa di Sukabumi akhirnya ditangkap polisi. Ketiga pelaku sempat buron kurang lebih dua pekan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru