Sempat Buron, 3 Pengeroyok Aktivis di Sukabumi Ditangkap Polisi

Sempat Buron, 3 Pengeroyok Aktivis di Sukabumi Ditangkap Polisi
Tiga tersangka D (22) dan BMG (21) dan RMF (23) warga Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua aktivis mahasiswa di Kota Sukabumi, Jawa Barat. ANTARA/Aditya Rohman

Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun, dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Ari menyatakan bahwa setiap tindak pidana yang mengganggu stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota pasti akan ditindak tegas. Dalam penanganannya, Ari memastikan pihaknya memastikan tidak akan pandang bulu. (antara/jpnn)

Tiga pelaku pengeroyokan aktivis mahasiswa di Sukabumi akhirnya ditangkap polisi. Ketiga pelaku sempat buron kurang lebih dua pekan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News