Sempat Buron 4 Bulan, Pelaku Penyiraman Air Keras Ini Tak Diberi Ampun, Dooor!

Tersangka dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 ke (2) atau Pasal 351 KUHP ayat 2 atau Pasal 353 ayat 2 KHUP, dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
Di hadapan polisi, tersangka Prengki mengaku dirinya hanya diperintah oleh rekannya Ferry Zulkarnain untuk melakukan penyiraman air keras pada korban Panji.
“Tidak ada masalah dengan Panji. Aku cuma ikut Ferry karena aku ada utang budi dengan dia,” kelit tersangka.
Dia mengatakan, Ferry mengajak melakukan penyiraman air keras ke korban Panji karena memiliki utang. Karena Panji menjanjikan jika dirinya bisa meloloskan keluarga Ferry sebagai PNS.
“Ferry sudah menyerahkan uang sebesar Rp125 juta ke Panji, tetapi keluarganya tidak juga dipangil-pangil. Ferry kesal dan mengajak aku,” jelas tersangka.
Diketahui, kejadian yang menimpa Panji, salah seorang aktivis 1998 di Palembang ini pada Sabtu (10/4) malam lalu di Jl Rustam Effendi. Usai kejadian pelaku kabur ke arah Jl Sayangan.
Korban Panji mengalami luka bakar di bagian kepala, wajah dan sebagian tubuhnya. Setelah terkena sirama air keras yang dilakukan oleh orang tidak dikenal malam itu.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel kembali berhasil menangkap satu lagi pelaku penyiraman air keras terhadap korban bernama Panji Kresna Suharjo, 45, Rabu (28/7) malam.
- Herman Deru Optimistis OPLA Dongkrak Sumsel ke Peringkat Tiga Penghasil Pangan Nasional
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Gubernur Herman Deru Salurkan Bantuan Simbolis Kepada Kelompok Tani
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya
- Asyik Mandi, Siswi SD Tenggelam di Sungai Wall