Sempat Buron, Adik Si Raja Minyak Ditangkap di Jakarta

Sempat Buron, Adik Si Raja Minyak Ditangkap di Jakarta
Terpidana Niwen Khairiah saat mengisi form penahanan di Lapas Kelas 1A Pekanbaru. Adik kandung Achmad Mahbub alias Abob si Raja minyak itu sempat menghilang selama satu tahun setelah MA mengeluarkan putusan untuk penahanan nya selama 10 tahun. Foto: Riaupos/jpg

jpnn.com - jpnn.com - Berakhir sudah pelarian Niwen Khairiah, adik kandung terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penyelewengan BBM Achmad Machbu alias Abob si raja minyak dari Batam, Kepri.

Niwen ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jakarta, Kamis (2/2), dan langsung dijebloskan ke jeruji besi Lapas Kelas 1 A Pekanbaru.

Sebelumnya, Niwen sempat menghilang sejak putusan Mahkamah Agung (MA) 2169 K/Pidsus/2015 pada February 2016 lalu. Dari putusan tersebut, Niwen divonis MA selama 10 tahun penjara.

"Alhamdulillah hari ini terpidana Niwen berhasil kami bawa dari Jakarta dengan pesawat Lion Air keberangkatan pukul 13.00 wib," ujar Asipidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta kepada Riau Pos (Jawa Pos Group), Kamis (2/2).

Setelah tiba di Pekanbaru, Riau terpidana Niwen langsung digiring tim ke Lapas Kelas 1A Pekanbaru yang terletak di Jalan Kapling, Kecamatan Bukit Raya.

Dijelaskan Sugeng, eksekusi terhadap Niwen seharusnya dilaksanakan Kejari Pekanbaru. Akan tetapi karena tidak kunjung bergerak, Kajati Riau Uung Abdul Syakur memberi perintah tegas agar proses eksekusi diambil alih tim supervisi Kejati.

"Benar bahwa setelah sejak kurang lebih 4 hari lalu kami melakukan supervisi tim eksekutor Kejari Pekanbaru. Agar secepatnya bisa mengupayakan eksekusi badan terhadap terpidana Niwen dan aset.
Nah tadi, tim yang melakukan eksekusi merupakan gabungan antara tim supervisi dari Kejati dengan Kejari," jelas Sugeng.

Selanjutnya pihak Kejati juga akan segera melakukan eksekusi terhadap aset yang dimilikinya.

 Berakhir sudah pelarian Niwen Khairiah, adik kandung terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penyelewengan BBM Achmad Machbu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News