Sempat Buron, Adik Si Raja Minyak Ditangkap di Jakarta
Rata-rata barang bukti serta aset tersebut berada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dengan rincian tanah dan bangunan sebanyak 8 unit. 39 Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Untuk eksekusi barang bukti dan uang pengganti masih terus di upayakan. Tim sudah bergerak cepat dan mudah-mudahan hasilnya juga maksimal,"tambahnya.
Pejalanan kasus Niwen Khairiah tergolong panjang. Ia sempat divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Juni 2015 lalu.
Selang 8 bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 17 February 2016 Mahkamah Agung mengeluarkan surat keputusan pidana terhadap Niwen selama 10 tahun penjara.
Sejak saat itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru belum melakukan eksekusi. Hingga akhirnya pada tanggal 1 February 2017 Kejati membentuk tim supervisi untuk melakukan upaya ekeskusi cepat.(nda)
Berakhir sudah pelarian Niwen Khairiah, adik kandung terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penyelewengan BBM Achmad Machbu
Redaktur & Reporter : Budi
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis