Sempat Buron, Dokter Hendry Berhasil Diringkus
Mereka dianggap terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan medis yang mengakibatkan meninggalnya pasien Julia Fransiska Makatey sewaktu mereka tangani.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Manado (PN Manado), ketiga dokter divonis bebas karena tidak terbukti melakukan malapraktik. Jaksa penuntut lalu mengupayakan sampai pada kasasi. Pada 18 September 2012, MA menghukum 10 bulan penjara bagi ketiga dokter tersebut. Ketika hendak dieksekusi, ketiga dokter buron sehingga masuk dalam DPO.
Putusan itu telah memicu protes besar-besaran terutama dari kalangan dokter di berbagai daerah. Ratusan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perhimpunan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI) melakukan aksi turun ke jalan sebagai bentuk solidaritas dan keprihatinan atas penahanan rekan mereka. Para dokter ini menyerukan dihentikannya kriminalisasi terhadap dokter. (far)
MEDAN - Setelah sempat dinyatakan buronan, akhirnya dr Hendry Simanjuntak SpOG, terpidana kasus malpraktik di Manado ,ditangkap oleh tim Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Bea Cukai & Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering