Sempat Buron, Koordinator Transaksi Narkoba MG Club Menyerah
jpnn.com, JAKARTA - Seorang pria bernama Saiful Anwari yang diduga sebagai koordinator peredaran narkoba cair di diskotek MG Club International di Jakarta Barat menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI, Rabu (20/12). Selanjutnya, pria pemilik alias Awang itu diboyong ke BNN pusat untuk menjalani pemeriksaan.
"Yang diduga sebagai kordinator peredaran narkoba cair di diskotek MG menyerahkan diri," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari.
Awang dengan kawalan petugas tiba di kantor BNN di Cawang, Jakarta Timur sekitar pukul 16.30 WIB. "Saat ini sedang dalam pemeriksaan di BNN," ujar Arman.
Lebih lanjut Arman menjelaskan, Awang berperan sebagai membuat kartu anggota kelab malam. Awang lantas menerima pembayaran dari pelanggan yang telah menerima kartu anggota kelab.
Selanjutnya, Awang pula yang memeriksa dan melakukan screening atas kartu tamu yang hendak masuk ke diskotek. Hal ini untuk memastikan keabsahan kartu anggota.
Setelah melakukan screening kartu anggota, Awang menyerahkannya kepada kapten. Selanjutnya, kapten pula yang memberikan narkoba pesanan anggota kelab.
Selain itu, peran Awang adalah berkomunikasi dengan dengan kurir atau penghubung untuk mendapatkan narkoba cair. “Setelah narkoba cair akan diserahkan kepada tamu, maka dia (Awang) juga yang menerima uang hasil penjualan narkoba cair tersebut," katanya.
Sebelumnya, BNN menetapkan nama Awang dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara tersangka lainnya Rudy yang merupakan penanggung jawab MG Club International hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Koordinator peredaran narkoba cair di diskotek MG Club International, Jakarta Barat yang sempat buron akhirnya menyerahkan diri kepada BNN Provinsi DKI.
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat