Sempat Buron, Koruptor Kasus Tanah PLTU Dibekuk
jpnn.com - JAKARTA -- Kerjasama Satuan Tugas Kejaksaan Agung dengan Tim Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, dalam memburu buronan korupsi membuahkan hasil.
Lewat kerjasama yang apik, Kejagung dan Kejari Indramayu berhasil meringkus Agung Rijoto, terpidana korupsi penjualan tanah negara untuk pembangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap I Indramayu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (26/2), mengatakan, terpidana yang berhasil ditangkap tersebut bernama Agung Rijoto yang selama ini buron.
Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, buronan Kejari Indramayu, itu ditangkap di Jalan Tanjung Duren Utara 7, nomor 473, Rabu (26/2) sekitar pukul 15.00.
Menurut Untung, Agung berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 1451K/PID.SUS/2011, tanggal 21 Desember 2011 Agung dinyatakan bersalah. "Dia dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1.303.548.107," ujar Untung.
Ia menjelaskan, Agung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi bersama-sama dalam penjualan tanah negara untuk pembangun PLTU I di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kerjasama Satuan Tugas Kejaksaan Agung dengan Tim Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, dalam memburu buronan korupsi membuahkan hasil.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Akademisi: Penilaian OCCRP soal Jokowi Tidak Ilmiah dan Bias
- Infak Kemanusiaan Palestina dari BAZNAS Tangsel Capai Rp 1,7 Miliar
- PPN 12 Persen Berlaku, Dolfie DPR: Pemerintah Perlu Jelaskan Klasifikasi Barang Mewah
- 800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025
- Honorer Tanpa Kode L di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 Otomatis Paruh Waktu?
- PSI: Publikasi OCCRP soal Jokowi Adalah Suara Barisan Sakit Hati