Sempat Buron, Mbak VN Akhirnya Ditangkap di Pegasing Aceh Tengah
Selasa, 07 Juli 2020 – 19:23 WIB
BACA JUGA: Mbak Rabiatun Tertangkap Basah Berbuat Terlarang di Rumah Orang Tua, Edan!
Tidak hanya itu, polisi juga menjerat karyawati bank ini dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp20 miliar, kata AKP Erjan Dasmi menuturkan.(antara/jpnn)
Seorang perempuan berinisial RS alias VN, 27, karyawati sebuah bank di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, ditangkap polisi Selasa, karena diduga menggelapkan uang nasabah senilai Rp3 miliar lebih.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kasus Penggelapan Uang Koperasi Tak Kunjung Selesai, Anggota KUD Datangi Polda Sumsel
- Tak Terima Dituduh Gelapkan Uang, Ketua KUD Melapor ke Polda Sumsel
- Info Terbaru Kasus Suami BCL, soal Aliran Dana Rp6,9 Miliar, Ternyata
- Terungkap Motif Eks Manajer Bawa Kabur Rp 1,3 Miliar Milik Fuji
- Eks Manajer Fuji Terlilit Kasus Penggelapan Dana Rp 1,3 Miliar
- Admin Awkarin Ditahan Gegara Diduga Lakukan Penggelapan, Pihak Kuasa Hukum Bilang Begini