Sempat Buron, Oknum Guru Honorer Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
jpnn.com, BANJARMASIN - Jajaran Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menangkap oknum guru honorer yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap siswinya di sekolah. Tersangka berinisial A (42) yang sempat buron itu akhirnya ditangkap di Yogyakarta.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari koordinasi dan kerja sama Polresta Banjarmasin dengan Polresta Yogyakarta yang membantu tim Satreskrim Polresta Banjarmasin dalam proses pengejaran terhadap tersangka.
"Tersangka berinisial A (42) ditangkap di Yogyakarta pada Kamis (4/8)," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian di Banjarmasin, Sabtu (6/8).
Sebelumnya, oknum guru honorer di salah satu SMK di Kota Banjarmasin ini diburu polisi karena dalam proses penyidikan menghilang dan tak kooperatif.
Korbannya, LA (17), melaporkan pelaku atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Satreskrim Polresta Banjarmasin menerbitkan surat penyidikan pada 28 Maret 2022, karena ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana.
Dalam laporannya, korban mengaku telah dicabuli tersangka di bawah ancaman hingga iming-iming diberi nilai bagus dan dijanjikan langsung bekerja setelah lulus sekolah.
Kini, tersangka telah ditahan sembari menunggu rampungnya berkas pemeriksaan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Oknum guru honorer di Banjarmasin yang sempat buron, akhirnya ditangkap Polresta Banjarmasin di Yogyakarta. Kasusnya berat.
- Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
- Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Kosong Pelamar
- Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
- Bandingkan Jumlah Honorer Lulus & Calon PPPK Paruh Waktu, Jauh Banget
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Bu Rini Sampai Libatkan Kemendagri
- 5 Berita Terpopuler: Kelulusan PPPK Guru Sudah, tetapi Paruh Waktu Belum Jelas, Save R2 Honorer K2 Menggema