Sempat Buron, Perempuan Ini Ditangkap Tim Intelijen saat Makan di Restoran

Sempat Buron, Perempuan Ini Ditangkap Tim Intelijen saat Makan di Restoran
Tim Kejaksaan saat menangkap terpidana kasus penipuan di Rumah Makan (RM) Pallu-Pallu Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Foto: dok Humas Kejati Sulsel

jpnn.com, MAKASSAR - Tim intelijen Kejati Sulawesi Selatan berhasil menangkap Sri Dewi Riniyasti buronan terpidana kasus penipuan pada hari ini Jumat (25/2/2022).

Buronan Sri Dewi ditangkap saat makan di Rumah Makan Pallu-Pallu Kabupaten Gowa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil mengatakan ekseskusi ini dipimpin Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel dan Kasi Intel Gowa, Andi Faiz Alfi Wiputra serta di-backup oleh Jatanras Polres Gowa.

"Pada hari ini Jumat 25 Febuari, kami mengamankan terpidana atas nama Sri Dewi Riniyasti," katanya.

Idil menjelaskan terpidana ini terbukti bersalah sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1411 K/Pid/2021 tanggal 08 Desember 2021.

Dengan Amar Putusan yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Setelah keluar putusan, terdakwa tidak patuh dan malah menghilang. Padahal Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa sudah mengirimkan pemanggilan sesuai alamat terdakwa.

"Dia diamankan karena dipanggil tidak patuh dan bahkan tidak pernah datang. Oleh karena itu dilakukan pencarian secara intensif dan akhirnya diamankan oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejari Gowa," tambah dia.

Buronan Sri Dewi Riniyasti ditangkap tim intelijen saat lagi asyik makan di Rumah Makan Pallu-Pallu Kabupaten Gowa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News