Sempat Buron, Pria Ini Akhirnya Ditangkap, Bravo Polri

jpnn.com, SERANG - Jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap pelaku kasus pencurian sepeda motor berinisial DA (32) yang sebelumnya buron.
Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto mengatakan pelaku ditangkap dalam giat Operasi Jaran Maung 2022.
Adapun DA bersama rekannya, ES, mencuri sepeda motor di SMP Negeri 3 Baros, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (15/3) lalu.
ES sebelumnya sudah terlebih dahulu ditangkap polisi dan DA masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Personel Ops Jaran Maung 2022 Polresta Serang Kota menangkap pelaku DPO, pelaku pencurian sepeda motor di mana pelaku melakukan pencurian tersebut di SMP 3 Baros," kata Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (12/7).
Nugroho menjelaskan DA ditangkap di wilayah Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada Sabtu (9/7) lalu.
Kini DA sudah ditahan di Mapolresta Serang Kota. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus tersebut.
"Petugas sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat dan alat berupa kunci yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya," ujar Nugroho.
Jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap pelaku kasus pencurian sepeda motor berinisial DA (32) yang sebelumnya buron, simak selengkapnya.
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi