Sempat Buron, Pria Ini Akhirnya Ditangkap, Bravo Polri
jpnn.com, SERANG - Jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap pelaku kasus pencurian sepeda motor berinisial DA (32) yang sebelumnya buron.
Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto mengatakan pelaku ditangkap dalam giat Operasi Jaran Maung 2022.
Adapun DA bersama rekannya, ES, mencuri sepeda motor di SMP Negeri 3 Baros, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (15/3) lalu.
ES sebelumnya sudah terlebih dahulu ditangkap polisi dan DA masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Personel Ops Jaran Maung 2022 Polresta Serang Kota menangkap pelaku DPO, pelaku pencurian sepeda motor di mana pelaku melakukan pencurian tersebut di SMP 3 Baros," kata Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (12/7).
Nugroho menjelaskan DA ditangkap di wilayah Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada Sabtu (9/7) lalu.
Kini DA sudah ditahan di Mapolresta Serang Kota. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus tersebut.
"Petugas sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat dan alat berupa kunci yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya," ujar Nugroho.
Jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap pelaku kasus pencurian sepeda motor berinisial DA (32) yang sebelumnya buron, simak selengkapnya.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri