Sempat Buron, Pria Ini Akhirnya Ditangkap, Bravo Polri
Rabu, 13 Juli 2022 – 08:53 WIB
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap pelaku kasus pencurian sepeda motor berinisial DA (32) yang sebelumnya buron, simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor