Sempat Buron, Pria Ini Akhirnya Ditangkap, Bravo Polri

Sempat Buron, Pria Ini Akhirnya Ditangkap, Bravo Polri
DA (32), pelaku kasus pencurian sepeda motor saat di Mapolresta Serang Kota, Banten, Sabtu (9/7). Foto: Humas Polda Banten

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap pelaku kasus pencurian sepeda motor berinisial DA (32) yang sebelumnya buron, simak selengkapnya.


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News