Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi

Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi
Tim Tabur Kejaksaan mengamankan tersangka HB (tengah) yang menjadi buronan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Gedung Mall Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2017-2024 dengan kerugian keuangan negara Rp1,27 miliar di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta. (ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel. )

Setelah ditangkap, tersangka sempat diamankan ke sel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu, HB diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros.

Saat ini HB telah diamankan di Rumah Tahanan Kelas IA Makassar untuk menjalani proses penyidikan yang sempat tertunda karena tersangka melarikan diri dan dinyatakan buronan kejaksaan.

Kepala Kejati Sulsel Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan.

Dia senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Kajati Sulsel juga mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (antara/jpnn) 

Sempat buron, tersangka korupsi pengelolaan Mal Pinrang, Sulsel, ditangkap jaksa di Bekasi, Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News