Sempat Diberi Grasi oleh Jokowi, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Akhirnya Bebas
Selasa, 22 September 2020 – 15:58 WIB

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun saat masih berstatus tersangka ketika hendak menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: dokumen jpnn.com/Ricardo
Atas vonis tersebut, Annas kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun upayanya itu ditolak dan MA justru memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas Maamun berdasarkan Keputusan Presiden nomor: 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.
Berkat grasi itu, mantan Bupati Rokan Hilir dua periode tersebut mendapat pengurangan jumlah pidana penjara dari tujuh tahun menjadi enam tahun. Namun, pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan tetap harus dibayar.(ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Annas Maamun dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Senin kemarin.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Irjen Herry Tinjau Pospam di Pelalawan, Ring Serse Antisipasi Kejahatan Jalanan
- H-2 Lebaran, Jalan Provinsi Riau Masih Rusak Parah
- Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla!